Pages

Wednesday, June 26, 2013

Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM C

Prosedur dan syarat perpanjangan SIM C ini mungkin sama dan berlaku di seluruh Indonesia, kalau ada perbedaan tentunya tidak terlalu jauh. Ini dia prosedur dan syarat perpanjangan SIM C yang Guss tulis berdasar pengalaman tadi waktu mengurus Perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM C:

  1. Fotokopi SIM
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan Dokter (biaya bervariasi +- Rp 20.000,-)
  4. Biaya Rp 75.000,-
Prosedur Perpanjangan SIM C :
  1. Mengurus Surat Keterangan Dokter, kata teman bisa menggunakan Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas yang biayanya bisa lebih murah, tapi tadi langsung ke Dokter Praktik didepan Polres yang menjadi rujukan bagi meraka yang mengurus SIM. Pemeriksaan standar (tensi, dan tes buta warna) hanya butuh waktu lima menit saja untuk mendapatkan Surat Keterangan Dokter, biayanya Rp 20.000,-
  2. Mengumpulkan berkas syarat yaitu: fotokopi SIM, fotokopi KTP, dan Surat Keterangan Dokter di bagian informasi, lalu menunggu
  3. Mendapat panggilan untuk membayar biaya perpanjangan SIM C sebesar Rpp 75.000,- di loket I Bank/BRI dengan menyerahkan berkas syarat yang tadi, lalu menunggu
  4. Mendapat panggilan dari loket II, diberikan formulir yang kemudian diisi. Cara pengisian formulir sudah ada contohnya sehingga memudahkan untuk mengisinya. Bersama formulir ini juga ada kwitansi dari Bank yang juga perlu diisi, contohnya juga sudah ada tinggal meniru saja. Setelah selesai mengisi formulir dikembalikan ke Loket II dan akan mendapat nomer antrian untuk foto SIM, lalu kembali ke kursi tunggu, tentu saja untuk menunggu :)
  5. Mendapat panggilan dari Loket III (Loket Produksi) dimana kita akan diberikan satu map berkas dan selembar kertas untuk ditandatangani, map berkas tadi dibawa ke ruang foto SIM. Diruang foto SIM setelah gilirannya tiba, map berkas diserahkan kepada petugas foto. Petugas akan mengecek kebenaran biodata apakah sudah benar atau belum dengan menanyakan kepada kita, kalau ada yang salah betulkan saja. Kemudian sidik jempol kiri lalu jempol kanan lalu foto, preeet!, setelah itu dipersilahkan menunggu lagi di ruang yang sudah disediakan.
  6. Mendapat panggilan dari Loket IV untuk mengambil SIM C yang sudah jadi, jangan lupa siapkan SIM C lama untuk ditukar dengan SIM C yang baru, dan S E L E S A I !
Prosesnya lumayan cepat dan tidak ribet, biayanya juga jelas karena daftar tarif penerimaan negara bukan pajak ini di pampang diruang tunggu. Dasar hukum tarif pengurusan SIM ini adalah UU Nomer 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berbeda dengan lima tahun yang lalu waktu mengurus perpanjangan SIM ini ada biaya lain-lain yang tidak jelas seperti cabut berkas, formulir, asuransi dan lain-lain, nah sekarang ini hasil  dari  reformasi dalam pengurusan SIM makin memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan maupun permohonan baru SIM. 
Gampang kan? jadi ndak usah pakai calo kalau mau memperpanjang SIM, urus sendiri saja, murah, mudah dan cepat. Siplah!

No comments: